Pasal yang mengatur pemilik ikan
Menurutku pasal yang berhubungan dengan mengatur pemilik ikan adalah pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", ini berarti kekayaan di laut termasuk ikan dan segala isinya adalah milik negara tidak bisa dimiliki oleh perorangan dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Comments
Post a Comment